Pengertian Tahallul dan Macam-Macamnya

Pengertian Tahallul dan Macam-Macamnya

Tahallul adalah salah satu ritual penting yang dilakukan setelah menyelesaikan semua rangkaian ibadah haji atau umrah. Istilah “tahallul” berasal dari bahasa Arab yang berarti “menjadi boleh” atau “menjadi halal”. Ritual ini bentuk pembebasan dari semua larangan ihram yang telah dipatuhi selama ini.

Tahallul merupakan simbolisasi dari pembebasan diri dari keadaan ihram, yang merupakan status khusus yang diambil saat memasuki tanah suci. Saat berada dalam keadaan ihram, jamaah Muslim harus mematuhi serangkaian aturan dan larangan, seperti tidak mencukur atau memotong rambut, tidak memakai wewangian, dan membatasi perilaku tertentu. Tahallul menandai akhir dari keterbatasan dan kembali ke kehidupan normal. Dasar tahallul berada pada ayat: 

لَقَدْ صَدَقَ اللّٰهُ رَسُوْلَهُ الرُّءْيَا بِالْحَقِّ ۚ لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ اٰمِنِيْنَۙ مُحَلِّقِيْنَ رُءُوْسَكُمْ وَمُقَصِّرِيْنَۙ لَا تَخَافُوْنَ ۗفَعَلِمَ مَا لَمْ تَعْلَمُوْا فَجَعَلَ مِنْ دُوْنِ ذٰلِكَ فَتْحًا قَرِيْبًا

Artinya: “Sungguh, Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya tentang kebenaran mimpinya bahwa kamu pasti akan memasuki Masjidilharam, jika Allah menghendaki dalam keadaan aman, dengan menggundul rambut kepala dan memendekkannya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tidak kamu ketahui dan selain itu Dia telah memberikan kemenangan yang dekat.” (QS Surat Al-Fath ayat 27).

Baca juga: Berikut Larangan Ibadah Haji yang Wajib Dipatuhi

Macam-macam Tahallul

Larangan ihram yang harus dipatuhi akan menjadi halal setelah melaksanakan tahallul. Tahallul yang artiya penghalalan suatu pekerjaan yang awalnya dilarang menjadi halal. Berikut macam-macam tahallul:

1# Tahallul umroh

Tahallul umroh termasuk dalam rukun ibadah umroh yang wajib dikerjakan, jika tidak maka umroh tidak sah. Tahallul adalah mencukur rambut. Di anjurkan seorang laki-laki untuk menggundul rambutnya sedangkan wanita untuk mencukur pendek. Adapun minimal mencukur rambut iyalah mencukur tiga helai rambut.

2# Tahallul Haji

Tahallul terbagi menjadi 2, tahallul ashghar (kecil) dan tahallul akbar (besar).

  • Tahallul ashghar atau kecil bila jamaah telah melaksanakan dua perkara dari tiga perkara yaitu, mencukur rambut paling sedikit 3 helai, melempar jumrah aqabah dan tawaf ifadhah. Jika telah melaksanakan tahallul ashghar jamaah diperbolehkan melakukan sebagian hal-hal yang dilarang seperti menggunakan parfum atau wangi-wangian, memakai pakain berjahit dan lainya kecuali melakukan hubungan suami istri.
  • Selanjutnya Tahallul akbar atau besar, bila jamaah telah melaksanakan tahallul akbar maka diperbolehkan mengerjakan semua yang larangan haji.
Berikut Larangan Ibadah Haji yang Wajib Dipatuhi

Berikut Larangan Ibadah Haji yang Wajib Dipatuhi

Setiap ibadah pasti memiliki larangan yang harus dihindari, begitu pula ibadah haji juga memiliki larangan yang harus dihindari. Sedangkan haji dan umroh memiliki kesamaan dalam larangan-larangannya.

Seperti yang diketahui bahwa rukun pertama dari haji adalah ihram, secara bahasa ihram artinya “pengharaman” yang dapat dimaknai dengan diharamkan terhadap sesuatu. Sedangkan rukun yang terakhir adalah Tahalul yang artinya “Penghalalan”

Ketika jamaah melakukan niat ihram di tempat miqat, maka hal-hal yang dilarang harus dihindari. Hal ini juga ada di ibadah lainya seperti sholat, di luar sholat boleh berbicara dan larangan sholat lainya, namun ketika telah membaca takbiratul ihram otomatis berbicara menjadi haram dan menjadikan shalat seseorang tidak sah, menjadi halal ketika telah mengucapkan salam.

Baca juga: Makna Haji Mabrur yang Sesungguhnya

Berikut larangan yang harus dihindari ketika melaksanakan ibadah haji:

Larangan Ibadah Haji

Laki-laki dan perempuan memiliki larangan yang berbeda, contohnya wanita boleh menggunakan pakaian berjahit sedangkan laki-laki tidak diperbolehkan, berikut larangan haji yang digolongkan dengan jenis kelamin:

Larangan haji bagi perempuan

  • Menggunakan Sarung Tangan
  • Menutup Wajah/muka

Larangan haji bagi laki laki

  • Memakai Alas Kaki yang Tertutup Hingga Mata Kaki
  • Mengenakan Pakaian Berjahit
  • Menutupi Kepala

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ada seseorang yang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ مِنَ الثِّيَابِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ يَلْبَسُ الْقُمُصَ وَلاَ الْعَمَائِمَ وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ وَلاَ الْبَرَانِسَ وَلاَ الْخِفَافَ ، إِلاَّ أَحَدٌ لاَ يَجِدُ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ ، وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ ، وَلاَ تَلْبَسُوا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ أَوْ وَرْسٌ »

“Wahai Rasulullah, bagaimanakah pakaian yang seharusnya dikenakan oleh orang yang sedang berihram (haji atau umrah, -pen)?”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh mengenakan kemeja, sorban, celana panjang kopiah dan sepatu, kecuali bagi yang tidak mendapatkan sandal, maka dia boleh mengenakan sepatu. Hendaknya dia potong sepatunya tersebut hingga di bawah kedua mata kakinya. Hendaknya dia tidak memakai pakaian yang diberi za’faran dan wars (sejenis wewangian, -pen).” (HR. Bukhari no. 1542)

Larangan haji bagi laki laki dan perempuan

Selain larangan yang khusus, berikut larangan yang harus di jauh baik itu laki-laki ataupun perempuan:

  • Mencukur atau Mencabut Rambut di Badan
  • Menggunakan Parfum atau Wangi-wangian
  • Bermesraan/Bercumbu rayu dan Berhubungan Suami Istri
  • Menggunting Kuku jari
  • Membunuh binatang buruan atau menyakitinya, kecuali binatang yang membahayakan
  • Merusak Tanaman
  • Melamar, Menikah atau Menikahkan

Meskipun dalam keadaan halal ada larangan haji yang tetap harus dipatuhi seperti: mengganggu binatang buruan, memotong, memetik tumbuhan yang ditanam orang lain. Mengambil barang temuan tanpa ada niatan untuk mengumumkan agar diambil lagi oleh pemilik barang.

Larangan haji yang harus dipatuhi akan menjadi halal setelah melaksanakan tahallul. Tahallul yang artiya penghalalan suatu pekerjaan yang awalnya dilarang menjadi halal. Tahallul terbagi menjadi 2, tahallul ashghar (kecil) dan tahallul akbar (besar).

Tahallul ashghar atau kecil bila jamaah telah melaksanakan dua perkara dari tiga perkara yaitu, mencukur rambut paling sedikit 3 helai, melempar jumrah aqabah dan tawaf ifadhah. Jika telah melaksanakan tahallul ashghar jamaah diperbolehkan melakukan sebagian hal-hal yang dilarang seperti menggunakan parfum atau wangi-wangian, memakai pakain berjahit dan lainya kecuali melakukan hubungan suami istri.

Selanjutnya Tahallul akbar atau besar, bila jamaah telah melaksanakan tahallul akbar maka diperbolehkan mengerjakan semua yang larangan haji.

Makna Haji Mabrur yang Sesungguhnya

Makna Haji Mabrur yang Sesungguhnya

Siapa yang tak mengenal Haji? Ibadah yang menjadi salah satu dari lima rukun Islam ini telah menjadi impian bagi jutaan umat Muslim di seluruh dunia. Di dalam hati setiap Muslim, terdapat keinginan yang kuat untuk melakukan Haji, mengunjungi tanah suci Mekah, dan menjalankan ritual-ritual suci yang telah ditetapkan. 

Namun, di antara semua orang yang berangkat, ada satu hal yang menjadi impian sejati: Haji Mabrur, haji yang diterima dan diberkahi oleh Allah SWT. Inilah perjalanan suci yang mengharukan dan penuh berkah. 

Setiap muslim telah pasti memimpikan untuk berhaji ke tanah suci dan berharap haji yang dikerjakan menjadi haji yang mabrur. Salah satu hadist menyebutkan bahwa surga yang akan jadi hadiah untuk para haji yang mabrur.

Seseorang yang hajinya mabrur maka akan dibalas dengan surga. Seperti sabda Rasulullah: 

 الْحَجَّةُ الْمَبْرُورَةُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ 

Artinya: Tidak ada balasan bagi haji mabrur kecuali surga. (HR An-Nasa’i)

Kewajiban haji hanya diperuntukan kepada seorang muslim yang sudah mampu atau yang telah memenuhi persyaratannya. Menunaikan haji sungguh ibadah yang mulia, pergi haji juga berjihad di jalan Allah, dengan mencurahkan segala tenaga, harta serta meninggalkan keluarga untuk pergi ke tanah suci memenuhi perintah-Nya.

Baca juga: 5 Syarat Seseorang Dikatakan Mampu Untuk berhaji

Bahkah sekarang untuk melaksanakan haji dari Indonesia harus menunggu bertahun-tahun, mengingat kuota yang terbatas dan tidak bisa memenuhi pendaftar dari negara indonesia yang sebagai salah satu negara muslim terbanyak di dunia. Berikut makna dari haji yang mabrur:

Haji yang Tidak Tercampuri Kemaksiatan

Haji mabrur merupakan haji yang tidak tercampur dengan kemaksiatan. Dilihat dari kata Al-Mabrur yang diambil dari kata al-birr, memiliki arti ketaatan. Jadi haji mabrur adalah haji yang dikerjakan dengan penuh ketaatan serta tidak melakukan dosa.

Selain telah dijanjikan surga, ganjaran Haji mabrur lainya iyalah penghapusan sebagian dosa.

Kembali Menjadi Lebih Baik

Seseorang yang telah berangkat haji dapat dikategorikan hajinya mabrur dan maqbul jika ia berubah menjadi lebih baik dan tidak mengulangi perbuatan maksiat. Dan jika hajinya diterima maka ia akan diberikan kebaikan dan pahala.

Tidak Riya dan Tanpa Diiringi Kemaksiatan

Haji mabrur merupakan haji yang dikerjakan tanpa ada riya’ didalamnya dan yang dikerjakan tanpa diiringi oleh kemaksiatan. 

Jika dilihat dari awal dan akhir makna dari haji mabrur memiliki kaitan satu sama lainya. Haji mabrur merupakan haji yang dikerjakan dengan sesempurna mungkin.  

Sumber: https://jatim.nu.or.id/keislaman/haji-mabrur-pengertian-dan-sejumlah-cirinya-FtyYJ

Berikut Syarat Wajib Haji Yang Harus Terpenuhi

Berikut Syarat Wajib Haji Yang Harus Terpenuhi

Haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu. Ibadah yang penuh makna ini memberikan kesempatan bagi umat muslim untuk mendapatkan pahala dan pengampunan dosa. 

 عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ مِنْ ذُنُوْبِهِ كَيَوْمَ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ 

Artinya, “Dari sahabat Abu Hurairah ra, dari Nabi Muhammad saw, ia bersabda, ‘Siapa saja yang berhaji, lalu tidak berkata keji dan tidak berbuat dosa, niscaya ia pulang (suci) seperti hari dilahirkan oleh ibunya,’” (HR Bukhari, Muslim, An-Nasai, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Baca Juga: Berikut Rukun Haji yang Wajib Dikerjakan

Haji, perjalanan spiritual yang menggetarkan hati dan memikat jiwa. Bagi umat Muslim, ibadah haji adalah panggilan suci yang menuntut persiapan dan kesediaan. Namun, sebelum berangkat ke tanah suci, terdapat syarat-syarat penting yang perlu dipenuhi. 

Ibadah haji merupakan ibadah yang istimewa dan memerlukan persiapan yang ekstra. Haji memiliki syarat wajib yang nantinya menjadi penentu seseorang bisa dikategorikan wajib untuk menunaikan haji atau tidak. Jika seorang muslim telah memenuhi syarat-syarat tersebut, maka muslim tersebut diwajibkan untuk pergi menunaikan haji. Berikut syarat-syarat wajib haji:

1# Islam

Tentu saja, syarat pertama untuk melaksanakan ibadah haji adalah menjadi seorang muslim. Haji merupakan ibadah yang khusus bagi umat Islam, sehingga hanya mereka yang menganut agama Islam yang diwajibkan untuk melaksanakannya.

2# Baligh atau Dewasa

Syarat berikutnya adalah mencapai usia baligh atau dewasa. Haji hanya wajib bagi mereka yang sudah mencapai usia baligh, yaitu usia dimana seseorang telah dewasa secara fisik dan mental, serta mampu menjalankan ibadah dengan kesadaran penuh.

3# Berakal Sehat

Syarat ketiga adalah memiliki akal yang sehat. Seorang muslim harus memiliki kondisi akal yang normal dan sehat sehingga dapat menjalankan ibadah dengan baik serta memahami tuntutan dan makna dari pelaksanaan ibadah haji.

4# Merdeka

Merdeka atau bebas menjadi syarat penting dalam pelaksanaan haji. Artinya, seseorang harus bebas dari ikatan perbudakan atau ketergantungan hukum yang menghalangi pelaksanaan ibadah haji.

5# Mampu secara Finansial

Mampu secara finansial adalah syarat penting dalam pelaksanaan haji. Seorang muslim harus memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk membiayai perjalanan, penginapan, transportasi, dan kebutuhan lainnya selama melaksanakan ibadah haji.

6# Masuk waktu haji

Lain halnya dengan umroh yang memiliki waktu pelaksanaan tanpa batas, bisa dilakukan kapan saja. Sedangkan Haji memiliki batas tertentu. Waktu melaksanakan ibadah haji dimulai dari bulan Syawal sampai subuh pada tanggal 10 Dzulhijjah ( Hari raya Idul Adha).

5 Syarat Seseorang Dikatakan Mampu Untuk berhaji

5 Syarat Seseorang Dikatakan Mampu Untuk berhaji

Salah satu dari syarat haji adalah mampu (istitha’ah), tidak semua orang bisa masuk dalam kategori mampu untuk berhaji. Syarat inilah yang menjadi pembeda dari ibadah lainya, kemampuan secara fisik maupun kemampuan secara finansial. Allah SWT telah berfirman dalam Al-Quran surat Ali Imran ayat 97: 

  وَلِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا  

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah,” (QS Ali Imran 97).

Dalam memahami mampu dalam ayat diatas, para ulama’ membagi menjadi dua bagian:

  • Pertama mampu mengerjakan haji dengan dirinya sendiri
  • Kedua mampu mengerjakan haji digantikan orang lain

Seorang muslim bisa masuk dalam kategori mampu (istitha’ah) untuk melaksanakan haji apabila memenuhi syarat dibawah ini:

5 Syarat Seseorang Dikatakan Mampu Untuk berhaji

1# Kesehatan Jasmani

Kesehatan menjadi syarat pertama untuk seorang muslim masuk dalam kategori mampu pergi haji. Kesehatan ini menjadi penunjang utama dalam ibadah haji, karena ibadah ini membutuhkan tenaga yang ekstra dalam menjalankannya. 

Seseorang yang memiliki penyakit permanen, lumpuh atau lansia yang membuat tidak kuasa melaksanakan manasik haji dan menempuh perjalanan jauh, maka tidak masuk dalam kategori mampu (istitha’ah) untuk berhaji. 

Namun masih termasuk mampu (istitha’ah) berhaji jika memiliki finansial yang mencukupi, yang artinya jika masih memiliki dana untuk menyewa seseorang agar membadalkan (menggantikan) hajinya.

Baca juga : Apa Itu Tawaf Qudum ? Berikut Penjelasanya

2# Transportasi yang Memadai   

Syarat mampu (istitha’ah) yang nomor dua adalah transportasi yang memadai, yang artinya seseorang memiliki dana untuk biaya pesawat dan kendaraan lainya yang berkaitan transportasi dari rumah ke mekkah. Syarat ini jatuh pada seorang muslim yang bermukim jauh dari tanah suci dengan jarak 2 marhalah/+81 atau lebih. Dan syarat ini juga jatuh kepada seorang muslim yang dekat dengan makkah namun tidak bisa berjalan kaki untuk pergi ke makkah.

Namun tetap yang dimaksud mampu dalam transportasi ini tidak melebihi dari kebutuhan sandang pangan dirinya dan keluarga yang wajib dinafkahi, terhitung dari keberangkatan hingga pulang haji. Serta hutang yang dimiliki tidak melebihi transportasi yang ada.

3# Aman   

Nomor tiga adalah aman, yang dimaksud aman ini dimulai terjaminya keselamatan nyawa, harta dan harga diri seseorang selama perjalanan haji dan pelaksanaan haji. Tidak wajib semisal dalam perjalanan nantinya khawatir akan terjadi perampokan, pembegalan, peperangan atau cuaca buruk yang mengganggu dan menghambat perjalanan menuju mekkah.

Untuk saat ini sudah ada pihak yang menjaga keamanan jamaah agar ibadah hajinya semakin nyaman dari perjalanan hingga pelaksanaanya, jadi dalam masalah ini tidak perlu dikhawatirkan lagi.

4# Perginya Seorang Perempuan

Jamaah perempuan dalam ibadah haji diberikan perhatian khusus. Seorang perempuan bisa berangkat haji dengan syarat harus didampingi suami (jika punya), mahram atau wanita yang dapat dipercaya. Syarat ini ada mengingat larangan bagi seorang wanita yang tidak diperbolehkan pergi perjalanan jauh sendirian karena sangat mengkhawatirkan keselamatan nyawa dan harga dirinya. Maka perempuan tidak wajib haji jika tidak ada yang menemaninya waktu berhaji seperti suami, mahram atau wanita yang dapat dipercaya.

5# Waktu yang Memungkinkan 

Beda seperti umroh yang memiliki waktu yang tidak ada batas, haji memiliki batas waktu tertentu. Syarat yang terakhir adalah waktu yang memungkinan seorang muslim untuk pergi haji dari rumah menuju ke tanah suci.

Sumber: https://islam.nu.or.id/haji-umrah-dan-kurban/5-tolok-ukur-seseorang-dikatakan-mampu-berhaji-Ryr1P

Apa Itu Tawaf Qudum ? Berikut Penjelasanya

Apa Itu Tawaf Qudum ? Berikut Penjelasanya

Salah satu dari beberapa rangkaian rukun ibadah haji dan ibadah umroh adalah tawaf dan salah satunya adalah tawaf sunnah.

Thawaf adalah mengelilingi ka’bah tujuh kali, dimulai dan diakhiri di Hajar aswad, serta memposisikan ka’bah di sebelah kiri saat bertawaf.

Dianjurkan untuk mengusap Hajar Aswad, jika tidak bisa maka jama’ah dapat memberikan isyarat berupa melambaikan tangan, serta disunnahkan sholat sunnah 2 rakaat setelah melakukan thawaf.

Tawaf sendiri memiliki beberapa jenis, ada yang berpendapat 4 dan ada juga yang berpendapat 5, dilansir dari tuntunan manasik haji dan umroh dari Kemenag tawaf ada 5 jenis, tawaf rukun, tawaf qudum, tawaf wada’, tawaf sunnah dan tawaf nazar.

Tawaf Qudum Adalah

Tawaf qudum atau tawaf penghormatan kepada Baitullah, yang biasanya dikerjakan ketika baru sampai tiba di kota Mekkah, hukum tawaf qudum adalah sunnah. Biasanya tawaf ini dikerjakan haji ifrad dan haji qiran.

Pada umumnya tawaf qudum dikerjakan pada hari pertama saat jamaah baru datang di kota Makkah. Tujuan dari tawaf qudum ini untuk penghormatan seorang muslim terhadap Baitullah karena baru tiba di kota Makkah.

Hukum mengerjakan tawaf qudum adalah sunnah. Tawaf qudum bukan termasuk dalam rukun umroh dan haji jadi mengerjakanya tidak wajib.

Tawaf qudum ini biasanya dikerjakan oleh jamaah yang sedang melakukan haji ifrad dan haji qiran. Yang dimaksud haji ifrad adalah seseorang hanya melakukan haji saja tanpa melakukan umroh, sedangkan haji qiran ialah seseorang melakukan haji bersamaan dengan ibadah umroh, melakukan dengan sekali niat.

Baca Juga: Urutan Yang Benar Dalam Menunaikan Rukun Umrah, Mencukur Salah Satunya

Syarat Sah Tawaf Qudum

Untuk melaksanakan tawaf jamaah harus memenuhi syarat sah tawaf, jika ditinggalkan maka tawaf jamaah akan dihukumi tidak sah, berikut syarat sah tawaf:

  • Suci dari hadats kecil dan besar dan najis;
  • Menutup aurat;
  • Tawaf dikerjakan harus di dalam Masjidil Haram, juga termasuk di lantai dua, tiga, atau empat, meskipun saat melakukan melebihi ketinggian dari ka’bah.
  • Tawaf dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula.
  • Posisi Ka’bah harus berada di sebelah kiri.
  • Waktu mengelilingi harus di luar Ka’bah, di luar Hijir Ismail juga.
  • Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran.
  • Bisa berniat sendiri jika tawaf tidak dilakukan waktu ibadah haji dan umroh.

Sunnah Tawaf

Selain melakukan hal yang wajib, jamaah harus mengerjakan hal-hal yang sunnah, karena ada yang berpendapat bahwa perkara sunnah merupakan penyempurna perkara yang wajib. Berikut sunnah tawaf yang bisa jamaah kerjakan ketika melakukan tawaf ifadah:

  • Memegang dan mencium Hajar Aswad jika memungkinkan, serta meletakkan jidat pada permulaan tawaf. Namun tidak dianjurkan dikerjakan oleh perempuan. Jika dirasa tidak bisa diganti dengan isyarat dengan tangan kanan.
  • Berjalan cepat pada putaran pertama hingga ketiga tapi tidak berlompat dan berjalan seperti biasa pada putaran selanjutnya.
  • Melakukan idhthiba’ bagi laki-laki, idhthiba’ iyalah meletakkan selendang di bawah bahu kanan terus ujungnya diletakkan di bahu sebelah kiri hingga menutupinya. Yang intinya bahu kanan terbuka sedangkan bahu sebelah kiri tertutup.
  • Mendekat di sekitar ka’bah untuk laki-laki jika memungkinkan, sedangkan untuk perempuan dianjurkan untuk agak menjauh.
  • Disunnahkan menyentuh Ar-Ruknul Yamani tanpa harus mencium, jika tidak, bisa diganti berisyarat dengan melambaikan tangan.

Yang pada dasarnya tawaf qudum adalah tawaf yang dikerjakan di hari pertama saat kita datang di kota mekkah, yang tujuanya untuk menghormati Baitullah. Tidak wajib untuk mengerjakan tawaf ini namun sungguh disayangkan jika tidak bisa melakukannya, karena kesempatan ini jarang ditemukan dalam hidup.

Berikut Rukun Haji yang Wajib Dikerjakan

Berikut Rukun Haji yang Wajib Dikerjakan

Rukun haji – Haji merupakan salah satu acara paling penting dalam kalender Islam. Ini adalah kewajiban wajib bagi semua orang Muslim yang mampu secara fisik dan finansial untuk melakukannya setidaknya sekali dalam hidup mereka.

Haji melibatkan serangkaian ritual dan praktik yang melambangkan hubungan yang dalam antara umat Muslim dengan Sang Pencipta. Rukun Haji adalah serangkaian ritual yang harus dilakukan setiap jamaah haji selama perjalanan haji.

Rukun haji adalah serangkaian tindakan ritual yang harus dilakukan oleh setiap jamaah haji yang melakukan ibadah haji di Makkah. Rukun haji terdiri dari enam hal yang wajib dilakukan, yaitu ihram, wukuf di Arafah, tawaf, sa’i, tahallul dan tertib. Setiap rukun haji memiliki makna dan nilai yang sangat penting dalam kehidupan seorang muslim, sehingga setiap jamaah haji diharapkan untuk melaksanakannya dengan penuh kesungguhan dan keikhlasan.

Macam-macam Rukun Haji

Menurut mazhab Imam Syafi’i rukun haji terdiri enam hal, diantaranya:

1# Ihram

Rukun yang pertama ialah niat, semua ibadah diawali dengan niat begitupun haji, melafalkan niat haji harus di miqat (Batas tempat untuk memulai niat haji yang sudah ditetapkan) miqat terbagi menjadi dua

 

  • Miqat Zamani: Merupakan ketentuan waktu dalam haji, miqat zamani dalam haji, dilansir dari buku manasik Haji dan Umrah terbitan kemenag dimulai dari 1 Syawal terbit fajar hingga 10 Dzulhijjah
  • Miqat Makani: Miqat makani Merupakan ketentuan tempat sebagai awal melakukan ihram untuk jamaah yang akan melaksanakan haji, yang mana sudah ditetapkan oleh Allah dan Nabi Muhammad SAW. Miqat makani terdiri dari Dzul Hulaifah, Al-Juhfah, Qarnul Manazil, Yalamlam dan Dzatu ‘Irq. Tempat tersebut bersumber dari hadits shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari no. 1524 dan Muslim no. 1182.

Baca juga: Apa Itu Miqat Zamani dan Miqat Makani Dalam Haji dan Umroh

2# Wukuf di Bukit Arafah,

Wukuf di Arafah adalah rangkaian ibadah haji yang wajib dilakukan pada waktu zuhur tanggal 9 Dzulhijjah sampai subuh tanggal 10 Dzulhijjah, selain itu bisa dikerjakan dari siang hingga setelah magrib atau malam hari atau sampai menjelang subuh.

Wukuf di Arafah merupakan salah satu puncak ibadah haji, di mana jamaah haji dianjurkan untuk banyak berdoa dan bertobat atas dosa-dosa yang telah dilakukan. Wukuf di Arafah juga mengandung makna penting, yakni untuk memperkuat rasa persaudaraan, mengingatkan kita akan hari kiamat, serta menguatkan tekad untuk terus beribadah dan beramal saleh.

3# Tawaf Ifadah

Thawaf adalah mengelilingi ka’bah tujuh kali, dimulai dan diakhiri di Hajar aswad, serta memposisikan ka’bah di sebelah kiri saat bertawaf.

Dianjurkan untuk mengusap Hajar Aswad, jika tidak bisa maka jama’ah dapat memberikan isyarat berupa melambaikan tangan, serta disunnahkan sholat sunnah 2 rakaat setelah melakukan tawaf.

Tawaf melambangkan ketundukan manusia kepada Allah SWT, serta menunjukkan bahwa Tuhan adalah pusat segala kehidupan dan kekuasaan. Tawaf juga mengandung pesan moral, yakni untuk memperkuat hubungan dengan Tuhan, meningkatkan rasa syukur, dan merenungkan arti kehidupan.

Baca Juga: Mengenal Tawaf Ifadah Dalam Ibadah Haji

4# Sa’i

Yang keempat dari rukun haji adalah berjalan tujuh kali antara bukit Shafa dan bukit Marwah yang disebut Sa’i. Tidak ada doa yang diwajibkan di dalam Sa’i jadi jama’ah bisa memanjatkan doa yang di inginkan. Syarat sa’i iyalah memulai dari bukit Shafa dan mengakhiri di bukit Marwah, berjalan dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali dan dari Marwah ke bukit Shafa dihitung satu kali juga.

5# Tahallul

Tahallul adalah mencukur rambut. Dianjurkan seorang laki-laki untuk menggundul rambutnya sedangkan wanita untuk mencukur pendek. Adapun minimal mencukur rambut iyalah mencukur tiga helai rambut.

6# Tartib

Rukun haji yang kelima ialah tartib, melakukan semua rukun-rukun yang ada dengan berurutan, yaitu mendahulukan rukun yang wajib didahulukan dan mengakhiri rukun yang harus diakhirkan.

Sumber: https://islam.nu.or.id/syariah/inilah-rukun-rukun-haji-celAC

Mengenal Tawaf Ifadah Dalam Ibadah Haji

Mengenal Tawaf Ifadah Dalam Ibadah Haji

Tawaf adalah mengelilingi ka’bah tujuh kali, dimulai dan diakhiri di Hajar aswad, serta memposisikan ka’bah di sebelah kiri saat bertawaf. Tawaf menjadi salah satu rukun haji dan umroh yang tidak bisa ditinggalkan, jika ditinggalkan maka haji dan umroh jamaah menjadi batal.

Tawaf sendiri memiliki beberapa jenis, ada yang berpendapat 4 dan ada juga yang berpendapat 5, dilansir dari tuntunan manasik haji dan umroh dari Kemenag tawaf ada 5 jenis, tawaf rukun, tawaf qudum, tawaf wada’, tawaf sunnah dan tawaf nazar.

Baca Juga: Penjelasan Tawaf Sunnah Dalam Haji Dan Umroh

Pengertian Tawaf Ifadah Adalah

Karena termasuk dalam rukun haji dan umroh, maka tawaf tidak boleh ditinggalkan untuk jamaah yang sedang melaksanakan haji dan umroh.

Seperti yang disebut di atas, tawaf terbagi menjadi 5 jenis, tawaf rukun, tawaf qudum, tawaf wada’, tawaf sunnah dan tawaf nazar. Tawaf rukun terbagi menjadi dua, ada tawaf rukun ibadah haji atau biasanya disebut tawaf ifadah atau tawaf ziarah dan ada tawaf rukun ibadah umroh. Jadi tawaf ifadah wajib dikerjakan karenakan termasuk dari rukun ibadah Haji.

Waktu yang utama mengerjakan tawaf ifadah adalah pada tanggal 10 Dzulhijjah lebih tepatnya setelah tengah malam 10 Dzulhijjah atau sesudah keluar matahari 10 Dzulhijjah atau sesudah terbit fajar di tanggal 10 Dzulhijjah. Tawaf ifadah dikerjakan ketika sesudah melempar jumrah aqabah.

Sedangkan untuk batas akhir pelaksanaan tawaf ifadah tidak ada batas, namun lebih baik dikerjakan sebelum hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Syarat sah tawaf Ifadah

Untuk melaksanakan tawaf jamaah harus memenuhi syarat sah tawaf, jika ditinggalkan maka tawaf jamaah akan dihukumi tidak sah, berikut syarat sah tawaf:

  • Suci dari hadats kecil dan besar dan najis;
  • Menutup aurat;
  • Tawaf dikerjakan harus di dalam Masjidil Haram, juga termasuk di lantai dua, tiga, atau empat, meskipun saat melakukan melebihi ketinggian dari ka’bah.
  • Tawaf dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula.
  • Posisi Ka’bah harus berada di sebelah kiri.
  • Waktu mengelilingi harus di luar Ka’bah, di luar Hijir Ismail juga.
  • Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran.
  • Bisa berniat sendiri jika tawaf tidak dilakukan waktu ibadah haji dan umroh.

Hukum Tawaf Ifadah

Hukum tawaf ifadah sendiri merupakan wajib, jika ditinggalkan maka ibadah haji yang dikerjakan akan batal. Hal ini didasarkan dari firman Allah yang berbunyi:

ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ

Artinya: “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka dan melakukan tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah).” (QS Al-Hajj: 29).

Sunnah Tawaf

Selain melakukan hal yang wajib, jamaah harus mengerjakan hal-hal yang sunnah, karena ada yang berpendapat bahwa perkara sunnah merupakan penyempurna perkara yang wajib. Berikut sunnah tawaf yang bisa jamaah kerjakan ketika melakukan tawaf ifadah:

  • Memegang dan mencium Hajar Aswad jika memungkinkan, serta meletakkan jidat pada permulaan tawaf. Namun tidak dianjurkan dikerjakan oleh perempuan. Jika dirasa tidak bisa diganti dengan isyarat dengan tangan kanan.
  • Berjalan cepat pada putaran pertama hingga ketiga tapi tidak berlompat dan berjalan seperti biasa pada putaran selanjutnya.
  • Melakukan idhthiba’ bagi laki-laki, idhthiba’ iyalah meletakkan selendang dibawah bahu kanan terus ujungnya diletakkan di bahu sebelah kiri hingga menutupinya. Yang intinya bahu kanan terbuka sedangkan bahu sebelah kiri tertutup.
  • Mendekat di sekitar ka’bah untuk laki-laki jika memungkinkan, sedangkan untuk perempuan dianjurkan untuk agak menjauh.
  • Disunnahkan menyentuh Ar-Ruknul Yamani tanpa harus mencium, jika tidak, bisa diganti berisyarat dengan melambaikan tangan.

Yang pada dasarnya tawaf ifadah adalah tawaf yang ada di dalam rukun haji. Sedangkan proses pengerjaannya sama seperti tawaf pada umumnya, tidak ada yang beda.