Apa Boleh, Orang Belum Pergi Haji Tapi Membadalkan Orang Lain ?

Apa Boleh, Orang Belum Pergi Haji Tapi Membadalkan Orang Lain ?

Haji, perjalanan suci yang dilakukan oleh umat Islam ke Mekah, merupakan momen yang penuh makna dan kebahagiaan. Setiap tahunnya, jutaan orang dari berbagai penjuru dunia memadati kota suci tersebut untuk menunaikan ibadah yang diwajibkan oleh Allah. Haji memiliki banyak keutamaan, seperti hadis berikut ini:

أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَاتٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ 

Artinya, “Dari sahabat Abu Hurairah ra, dari Nabi Muhammad saw, ia bersabda, ‘Umrah ke umrah merupakan kafarat (dosa) diantara keduanya. Sedangkan haji mabrur tiada balasan baginya kecuali surga,’” (HR Malik, Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, Al-Asbihani).

Baca juga: 5 Keistimewaan Hajar Aswad, Batu Mulia Dari Surga

Salah satu dari syarat haji adalah mampu (istitha’ah), tidak semua orang bisa masuk dalam kategori mampu untuk berhaji. Syarat inilah yang menjadi pembeda dari ibadah lainya, kemampuan secara fisik maupun kemampuan secara finansial. Allah SWT telah berfirman dalam Al-Quran surat Ali Imran ayat 97: 

  وَلِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا  

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah,” (QS Ali Imran 97).

Dalam memahami mampu dalam ayat diatas, para ulama’ membagi menjadi dua bagian, Pertama mampu mengerjakan haji dengan dirinya sendiri, Kedua mampu mengerjakan haji digantikan orang lain disebut badal haji.

Badal haji adalah ketika seseorang mengerjakan ibadah haji atas nama orang lain yang telah meninggal dunia ataupun uzur. Biasanya badal haji sering kali dilakukan oleh keluarga atau kerabat dekat yang ingin mendoakan orang yang telah meninggal dengan mengerjakan ibadah haji sebagai pengganti.

Badal haji umumnya dilakukan ketika seseorang tidak dapat mengerjakan haji secara langsung karena alasan keterbatasan fisik, kesehatan, atau keterbatasan lainnya. Sehingga orang tersebut meminta orang lain yang sehat dan mampu untuk mewakilinya dalam mengerjakan haji.

Pada dasarnya badal haji merupakan bentuk bakti seseorang kepada orang yang telah meninggal (entah orang tua ataupun keluarga) sebagai amal jariyah untuk orang yang telah meninggal. Meskipun badal haji umumnya dilakukan atas nama orang yang telah meninggal, ada juga beberapa pendapat yang memperbolehkan badal haji atas nama orang yang masih hidup, seperti orang yang sedang sakit atau tidak mampu secara fisik untuk mengerjakan haji.

Baca juga: Paket Umroh Murah

Ibadah haji secara langsung masih dianggap lebih utama daripada melakukan badal haji. Oleh karena itu, jika seseorang memiliki kemampuan untuk melaksanakan haji sendiri, disarankan untuk melakukannya secara langsung.

Badal haji untuk orang yang sudah meninggal

Membahas tentang hukum membadalkan haji seseorang, sedangkan dirinya sendiri belum pernah melaksanakan haji, ulama masih memperselisihkan dalam hukumnya. Imam al-Mawardi dari kalangan mazhab Syafi’iah berpendapat tidak memperbolehkan, juga disusul beberapa ulama yang tidak memperbolehkan seperti, Ibnu Abbas, Imam al-Auza’i, Imam Ahmad, dan Imam Ishaq.

Sedangkan menurut pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik memperbolehkan seseorang membadalkan haji, sedangkan dirinya sendiri belum pernah melaksanakan haji. Menurut at-Tsauri, jika masih memungkinkan (masih mampu) untuk pergi haji untuk dirinya sendiri, maka tidak boleh membadalkan haji orang lain, namun jika tidak memungkinkan maka diperbolehkan.

Sumber: https://islam.nu.or.id/syariah/belum-pernah-haji-tapi-membadalkan-orang-lain-bolehkah-u5c6K