Hukum Ibadah Umroh, Wajib Atau Sunnah?

Hukum Ibadah Umroh, Wajib Atau Sunnah?

Hukum ibadah umroh – Masih menjadi perbedaan pendapat dari kalangan ulama tentang hukum umroh sendiri. Sejumlah ulama berpendapat bahwa hukum umroh sunnah, ada yang berpendapat hukumnya wajib.

Kalangan Mazhab Maliki dan sebagian ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa hukum menunaikan umroh merupakan sunnah muakkad dikerjakan satu kali seumur hidup. Landasan hukum tersebut diambil dari hadits Rasulullah SAW yang dinukil dari Jabir bin Abdillah;

فَقَالَ: لاَ، وَأَنْ تَعْتَمِرَ فَهُوَ أَفْضَلُ

Artinya: “Rasulullah SAW bersabda, ‘Tidak wajib, tetapi jika engkau berumrah maka itu afdhal atau lebih utama,'”(HR Tirmidzi).

Selain itu, ada riwayat lainya dari Thalhah bin Ubaidillah yang menyebutkan bahwasanya haji sebagai jihad sedangkan umroh dianjurkan. Hadits tersebut tidak menyebutkan kewajiban untuk melaksanakan umroh. 

Baca juga: Berikut Bulan Terbaik Untuk Umroh

Sementara untuk kalangan Mazhab Syafi’i dan Hambali, hukum umrah adalah wajib sekali seumur hidup, landasan pendapat ini dari surat Al-Baqarah ayat 196.

Imam Nawawi juga berpendapat tentang hukum umroh dalam kitabnya Syarhun Nawawi ‘alal Muslim

“Ulama berbeda pendapat dalam wajibnya umrah. Satu pendapat mengatakan wajib, pendapat lain mengatakan sunnah, dan ulama kalangan mazhab Syafi’i terdapat dua pendapat, namun yang paling sahih ada wajib umrah. Dan telah sepakat bahwa sungguh haji dan umrah tidak wajib dalam umur manusia kecuali satu kali.” 

Sebagai warga indonesia yang mengikuti Mazhab Syafi’i sebagai landasan hukum fiqih, umroh hukumnya wajib menurut pendapat yang lebih sahih.

4 Comments

  1. Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan.