Umroh dulu sebelum haji? Apa Boleh

Umroh dulu sebelum haji? Apa Boleh

Menunaikan ibadah umrah sebelum menunaikan ibadah haji salah satu polemik yang ada di masyarakat. Yang telah ketahui bahwasanya menunaikan ibadah haji adalah wajib serta masuk dalam rukun islam, sementara ibadah umrah yang dihukumi sunnah meskipun ada ulama yang berpendapat wajib.

Haji merupakan ibadah yang dilakukan pada waktu tertentu, hanya pada bulan Dzulhijjah. Sedangkan umrah tidak memiliki batas waktu, bisa dilakukan pada bulan apa saja yang terpenting memenuhi syarat dan rukun umrah serta berada di Makkah.

Kedua ibadah ini memerlukan modal dan biaya yang tidak sedikit, serta kesiapan mental dan spiritual harus dipenuhi juga agar lebih sempurna, jadi untuk menunaikan kedua ibadah ini harus mengeluarkan usaha yang ekstra lagi.

Banyak umat islam menunaikan umrah terlebih dahulu dari pada ibadah haji. Banyak alasan untuk melakukanya melihat waktu tunggu haji semakin lama, sehingga sambil menunggu giliran keberangkatan dengan melakukan umrah terlebih dahulu.

Dengan adanya keadaan seperti ini menimbulkan keresahan didalam umat islam, karena mendahulukan perkara sunnah dari pada perkara wajib.

Baca juga: Seharusnya Umroh Berapa Hari sih?

Bolehkah umroh dulu sebelum haji?

Ternyata polemik seperti ini bukan hanya ada pada masa sekarang, pada zaman para sahabat juga pernah ada masalah seperti ini. Ada salah satu sahabat bernama Ikrimah bin Khalid mendatangi sahabat Umar untuk menanyakan masalah ini.

Lalu Ibnu umar menjawab bahwa umrah sebelum haji hukumnya boleh-boleh saja, sebagaimana disebutkan:

أَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ خَالِدٍ سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ عَنِ الْعُمْرَةِ قَبْلَ الْحَجِّ فَقَالَ: لاَ بَأْسَ عَلَى أَحَدٍ أَنْ يَعْتَمِرَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ. قَالَ: اعْتَمَرَ النَّبِىُّ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ

Artinya, “Sungguh, Ikrimah bin Khalid pernah bertanya kepada Ibnu Umar perihal (menunaikan) umarh sebelum haji. Kemudian ia menjawab: ‘Tidak masalah bagi siapa saja untuk berumrah sebelum haji.’ Kemudian ia berkata: ‘Telah berumrah Nabi Muhammad saw sebelum ia menunaikan haji.’” (HR Bukhari).

Sumber: https://islam.nu.or.id/haji-umrah-dan-kurban/hukum-menunaikan-ibadah-umrah-sebelum-haji-klcPs